Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat bergabung dengan kami di platform BSI. Mohon dibaca dengan seksama perihal halaman ini yang berisikan syarat dan ketentuan mengenai aturan, panduan,pedoman,pemberitahuan,kebijakan dan instruksi yang berkaitan dengan penggunaan beserta layanan yang terdapat dalam platform BSI. Apabila terdapat perubahan dalam Syarat dan Ketentuan ini,maka kami akan publikasikan melalui platform BSI. Perlu diketahui dan di pahami dengan menekan tombol setuju berarti Pengguna menyatakan bahwa telah membaca, memerhatikan, memahami dan menyetujui setiap dan seluruh isi syarat dan ketentuan ini. Syarat & Ketentuan Pengguna Syarat dan ketentuan pada platform BSI ini diperuntukkan untuk semua pengguna dan pengunjung situs www.BSI.com Syarat dan Ketentuan ini wajib Anda baca secara hati-hati sebelum menggunakan situs dan layanan kami. Apabila Anda tidak menyetujui ketentuan penggunaan ini, harap untuk tidak menggunakan situs web dan layanan kami. I. Latar Belakang Perusahaan (BSI) BSI adalah platform layanan Peer To Peer Lending yang berbasis teknologi informasi yang dibuat dan dioperasikan oleh Koperasi Berkah Sejahtera Indonesia yang berdomisili di Jember Jawa Timur. Koperasi Berkah Sejahtera Indonesia adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu : - POJK-77/POJK.01/2016 Tentang LPMUBTI Peer to Peer Lending - Fatwa DSN-MUI No.117 Tentang Pembiayaan Berbasis Teknologi Sesuai Prinsip Syariah - Tanda Terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informasi Nomor 01831/DJAI.PSE/10/2019 - Akta Pedirian Perusahaan Nomor 01 Tanggal 01 Agustus 2019 yang dibuat oleh HJ. Aliah Mahyudin Suharman, SH., MH tentang pendirian Badan Hukum PT. Impian Teknologi Indonesia tanggal 07 Agustus 2019 dengan nomor pendaftaran 401908073510180 - Nomor UHU-0130712.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Impian Teknologi Indonesia - Akta Perubahan Nomor 26 Tanggal 23 Agusus 2019 yang dibuat oleh Notaris Eva Kumalasari, SH.,M.KN tentang Perubahan Direksi dan Komisaris, Peralihan Saham, Ganti Nama Pemegang Saham. - Akta Jual Beli Saham Nomor 28 tanggal 23 Agustus 2019 - Daftar Perseroan Nomor UHU-0149411.AH.01.11.Tahun 2019 Tanggal 27 Agustus 2019 - Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 102 Tanggal 30 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris Irwan Rosman, SH., MKn tentang Perubahan Direksi dan Komisaris, Peningkatan Modal Saham dan Perubahan Nama Perseroan Terbatas. - Daftar Perseroan Nomor UHU-0000752.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 04 Januari 2020 - OJK - AFPI II. Definisi Fintech Peer To Peer Lending Fintech Peer To Peer Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan perjanjian pembiayaan dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system elektronik dengan menggunakan jaringan internet. III. Definisi DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) Lembaga yang dibentuk oleh MUI dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dengan visi memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat serta dengan misi Menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Dengan demikian DSN MUI diharapkan dapat mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat IV. Definisi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011,serta berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. V. Definisi Virtual Account Nomor identifikasi Pengguna yang dibuka oleh Bank Mitra atas Permintaan Platform BSI selaku penyelenggara Layanan Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya diberikan kepada Pengguna sebagai nomor rekening tujuan penerimaan ataupun aktivitas transaksi yang mendukung proses layanan pembiayaan. VI. Definisi Escrow Account Rekening yang dibuka secara khusus yang digunakan untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercaya kepada BSI selaku Penyelenggara Layanan Pembiayaan Syariah berbasis Teknologi Informasi yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan (BSI) dengan escrow account tersebut. VII. Definisi Para Pihak Para Pihak adalah Pihak Penyelenggara atau BSI dan Pemberi Pembiayaan atau pihak lain yang terkait di dalam kerjasama dan syarat serta ketentuan ini dalam rangka melakukan pembiayaan melalui aplikasi BSI. VIII. Definisi Pengguna, Pemberi Pembiayaan, Penerima Pembiayaan, Penyelenggara dan Platform • Pengguna adalah setiap individu yang mengunjungi, mengakses dan/atau menggunakan Platform HSMandri. • Penerima Pembiayaan adalah orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang memiliki maksud dan tujuan yang sesuai syariah untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemberi Pembiayaan melalui Platform BSI. • Pemberi Pembiayaan adalah orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang memiliki maksud dan tujuan yang sesuai syariah untuk memberikan pembiayaan kepada Penerima Pembiayaan melalui Platform BSI. • Platform adalah Teknologi, sistem elektronik dan/atau website yang disediakan penyelenggara (BSI) kepada pengguna untuk dapat mengunjungi dan mengakses layanan. • Penyelenggara adalah badan hukum atau lembaga Layanan Pembiayaan berbasis Teknologi Informasi berdasarkan prinsip Syariah dengan skema pembiayaan yang dijalankan dengan skema peer to peer lending. Penyelenggara yang dimaksud di perusahaan ini adalah Koperasi Berkah Sejahtera Indonesia dengan Platform BSI. IX. Langkah-langkah Penggunaan BSI • Melakukan pendaftaran Akun pada website/aplikasi BSI. • Melakukan aktivasi akun melalui email dan pin aktivasi akan diterima melalui Email. • Mengisi form kelengkapan dokumen : 1. Perorangan  KTP / SIM  NPWP  NOMOR REKENING (disarankan BSM), selain bsm dibebankan ke penerima  BPJS KESEHATAN & KETENAGAKERJAAN (optional) 2. Badan Usaha  Dokumen yang Perlu Dipersiapkan  Akta perusahaan & perubahannya  Dokumen Perusahaan seperti SIUP, TDP, NPWP. (surat ijin UMKM)  KTP (Min. yg tercantum di Akta Perusahaan).  Rekening Bank 6 Bulan terakhir.  Laporan Keuangan 2 Tahun terakhir (opsional, jika ada).  Laporan Penjulan & Pembelian 2 Tahun terakhir.  Contoh MOU perusahaan dan klien.  Contoh PO, Invoice, and BAST/DO perusahaan dan klien. • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan keamanan password dan ID akunnya yang didaftarkan pada platform BSI. • Pengguna bertanggung jawab atas segala informasi yang diberikan kepada BSI dan serta bertanggung jawab atas penggunaan segala tindakan yang dilakukan melalui akun pengguna, baik itu terhadap kerahasiaan keamanan password dan ID akunnya. • Setelah terdaftar sebagai pengguna maka : a. Pemberi Pembiayaan dapat memilih pembiayaan yang dikehendaki secara langsung melalui halaman website pengguna pada Platform BSI. b. Penerima Pembiayaan dapat mulai mengajukan permohonan pembiayaan disertai dokumen pendukung usaha pengguna yang diajukan. Pengguna setuju untuk mengikuti ketentuan dan proses yang harus dijalankan dalam rangka memperoleh pembiayaan melalui platform BSI. c. Satu akun hanya bisa melakukan satu akad (penerima / pemberi), Jika ingin berganti akad maka harus menyelesaikan akad yang sedang berjalan d. Apabila dana pembiayaan yang terkumpul minimal sebesar 60% dan tidak sampai 100% dalam jangka waktu 30 hari maka penerima pembiayaan diperbolehkan untuk menerima pembiayaan melalui BSI atas persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi pembiayaan. Apabila pemberi pembiayaan tidak setuju dengan kesepakatan tersebut maka jangka waktu otomatis diperpanjang 30 hari lagi. • Menggunakan platform dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Tidak memposting konten-konten yang berbahaya, memfitnah, menghina, mengancam, mengadu domba, menghasut, pornografi, cabul, melecehkan, vulgar, mengandung unsur penipuan, melanggar hukum, menyerang privasi atau hak publisitas, diskriminasi suku, ras, dan agama. • Sebelum meng Klik tombol setuju ,pengguna diharap sudah membaca, memahami dan mengetahui tentang semua syarat dan ketentuan pada platform BSI, baik itu yang terkait tentang keuntungan maupun risiko terhadap pembiayaan yang dilakukan. X. Syarat & Ketentuan Pengguna Platform • Pengguna Platform ini wajib memiliki akun BSI. • Syarat pengguna Platform Pemberi Pembiayaan adalah Badan Usaha, Badan Hukum serta Perorangan yang berusia Minimal 21 tahun/sudah memiliki KTP/SIM dan NPWP. • Uang yang dipergunakan untuk pemberian pembiayaan bukan berasal dari sumber yang Haram berdasarkan prinsip syariah dan bukan pula dari hasil tindak kejahatan/pelanggaran hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Syarat minimum Pemberian Pembiayaan adalah sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan adalah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) • Pengajuan permohonan pembiayaan pertama yang dapat difasilitasi melalui BSI maksimum adalah sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per penerima pembiayaan, hal ini sesuai dengan POJK No77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. • Pengguna platform wajib menyalurkan dana untuk pemberian pembiayaannya melalui rekening (virtual account) yang disediakan oleh BSI. • Para pihak sepakat bahwa dana Pemberi Pembiayaan yang akan ditempatkan dari rekening Bank Pemberi Pembiayaan ke dalam Virtual Account sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan biaya tertentu per transaksi penempatan dana oleh Bank Mitra Platform BSI (Rekening Virtual Account / Rekening VA), dan Pemberi Pembiayaan akan menanggung biaya transaksi tersebut. • Para Pihak sepakat bahwa setiap dana yang ditempatkan oleh Pemberi Pembiayaan di dalam Virtual Account akan dikembalikan secara transfer kepada rekening bank atas nama Pemberi Pembiayaan sesuai dengan yang didaftarkan saat mendaftar sebagai Pemberi Pembiayaan di BSI. • BSI mempunyai hak untuk meminta dokumen dan informasi untuk melakukan verifikasi sumber dana dari pemegang rekening, secara langsung atau melalui Pihak Ketiga - Bank Mitra BSI. • Pengguna platform dilarang untuk menggunakan platform ini untuk kegiatan yang melanggar Syariah dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Pengguna akan melakukan analisis risiko atas bisnis platform ini secara mandiri. • Perjanjian (antara Penyelenggara dengan Pemberi Pembiayaan dan antara Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan) dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara yaitu PrivyID. • Penyelenggara tidak bertanggung jawab, dan tidak memiliki kewajiban apa pun, atas konten yang salah atau tidak akurat yang dipasang di Aplikasi atau kewajiban, biaya atau biaya apa pun yang mungkin Anda alami, sehubungan dengan Aplikasi atau Program, baik yang disebabkan oleh Penerima Pembiayaan, Pemberi Pembiayaan atau orang lain atau oleh salah satu peralatan atau program yang terkait dengan pihak-pihak tersebut. • Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas perilaku, baik online atau offline, dari setiap Pengguna Situs Web atau orang lain. Sehubungan dengan Situs Web dan Program, BSI tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, gangguan, penghapusan, cacat, penundaan dalam operasi atau transmisi, kegagalan jalur komunikasi, pencurian atau perusakan atau akses tidak sah ke, atau perubahan, komunikasi apa pun. • Risiko Pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan bukan penyelanggara (BSI). Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. • Pengguna memahami bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh Pengguna sehubungan dengan platform ini adalah tanggung jawab pengguna sepenuhnya . • Dalam keadaan apa pun Penyelenggara tidak akan bertanggung jawab kepada pengguna dan pihak ketiga atas segala kerusakan, kerugian atau pengeluaran, termasuk setiap kehilangan modal, kehilangan keuntungan atau kerugian khusus, insidental, konsekuensial atau hukuman yang timbul dari kesalahan pengguna, pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap platform BSI dan atau kondisi force majeur. • Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari penggunaan platform ini secara musyawarah untuk mufakat. • Pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan serta aturan lain yang terpublikasi pada platform BSI. XI. Pelayanan BSI • BSI menyediakan layanan Call Centre. • BSI menyediakan Forum Answer Question (FAQ). • Memberikan notifikasi terkait dengan Layanan dan/atau platform, apabila diperlukan. • BSI memberikan informasi secara transparan, melakukan risk scoring dan mengadministrasikan pembiayaan yang dilakukan melalui Platform BSI. • BSI menyediakan layanan Live Chat XII. Lisensi Platform 1. Saat ini kegiatan usaha BSI telah terdaftar oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dengan nomor terdaftar 01831/DJAI.PSE/10/2019 2. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Teregistrasi di AFPI 4. Teregistrasi di DSN MUI XIII. Komitmen BSI • Platform BSI berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK dan peraturan lainnya yang berlaku yang mengatur mengenai Fintech Peer To Peer Finance. • Platform BSI berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam fatwa DSN-MUI yang megatur tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. • Platform BSI akan selalu senantiasa memberikan Layanan dan Keamanan platform untuk kepentingan Pengguna. Namun jika terjadi hal-hal di luar kontrol Platform BSI yaitu code of conduct, kejahatan cyber, server bermasalah, atau malware, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan dan membebaskan Platform BSI dari tanggung jawab atas gangguan tersebut. • Platform BSI senantiasa menjaga keamanan informasi pribadi Pengguna dan akan memperbaiki setiap gangguan yang menyerang platform. Terkait dengan perbaikan gangguan, Pengguna mengakui dan setuju untuk melepaskan serta membebaskan Platform BSI dari segala bentuk kerugian yang dialami oleh Pengguna sehubungan dengan proses perbaikan tersebut. • Pengguna memberikan Platform BSI izin untuk menggunakan material dan informasi yang didaftarkan dan dikirimkan melalui platform termasuk pertanyaan, review, komentar, dan saran. Pengguna juga memberikan Platform BSI ijin hak untuk menampilkan nama atau username pengguna terkait dengan review, komentar, atau saran. • Pengguna tidak akan memberikan alamat email yang salah/palsu serta menggunakan nama dan data/informasi orang lain. • Pengguna memberikan persetujuan dan mengizinkan Platform BSI untuk menggunakan segala informasi yang Pengguna berikan termasuk informasi pribadi untuk pengiriman informasi dan promosi email kepada Pengguna. Persetujuan saudara terkait hal ini juga memuat persetujuan terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai control spam yaitu penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya, jika ada dan berlaku diwilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. XIV. Hukum Yang Berlaku dan Yurisdiksi Seluruh Syarat dan Ketentuan serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BSI ditafsirkan dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Apabila terjadi sengketa atau tindakan hukum lain yang timbul kaitannya dengan BSI, maka akan diselesaikan dalam lingkup yurisdiksi eksklusif dari Pengadilan Agama Jember. XV. Force Majeur / Keadaan Memaksa/Keadaan Diluar Kendali • BSI tidak bertanggung jawab atas putusnya kinerja sistem yang diakibatkan dari adanya hal-hal di luar kendali BSI, seperti kecelakaan yang tidak dapat dihindari, gempa bumi, banjir, tanah longsor, letusan gunung berapi, epidemi, kebakaran, perang, huru-hara, revolusi, kekacauan yang disebabkan oleh keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan pemerintah secara inkonstitusional, perubahan peraturan perundang-undangan dan perubahan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan moneter yang secara langsung mempengaruhi BSI, masalah utilitas publik (termasuk listrik, telekomunikasi atau kegagalan jaringan internet) terlepas dari kemungkinan bahwa situasi-situasi itu dapat diperkirakan. • Dalam hal meninggalnya Pemberi Pembiayaan maka ahli waris pemberi pembiayaan menerima segala hak yang diperoleh pemberi pembiayaan dalam perjanjian ini ( Syarat & ketentuan berlaku ) • Dalam hal meninggalnya Penerima Pembiayaan maka sisa pembiayaan akan ditanggung oleh pihak asuransi syariah sesuai ketentuan dan persyaratan yg disepakati oleh penerima pembiayaan dengan Asuransi Syariah yg ditunjuk oleh platform ( Syarat & ketentuan berlaku ) • Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas putusnya kinerja sistem sebagai akibat dari hal-hal yang diakibatkan oleh Force Majeur tersebut. • BSI akan melakukan semua hal yang dimungkinkan untuk mengatasi putusnya kinerja sistem dan meminimalkan akibat dari Force Majeur tanpa mengabaikan hak-hak masing-masing pihak yang terdapat dalam syarat dan ketentuan ini dalam bentuk apapun. XVI. Risiko Gagal Bayar • Platform BSI tidak bertanggung jawab secara kontraktual dan ketika terjadi pelanggaran Perjanjian, (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban), untuk terjadinya kehilangan keuntungan, bisnis atau pendapatan. • Risiko pembiayaan atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pembiayaan dan Penyelenggara tidak menanggung Risiko atas gagal bayar transaksi pembiayaan tersebut serta Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini. XVII. Risk Grade di BSI Risk grade merupakan analisa risiko terhadap Margin Pembiayaan yang akan ditawarkan kepada para Pemberi Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kombinasi antara Margin Risiko Penerima Pembiayaan. Berikut kategori Risk Grade platform BSI : Grade Risiko Wakalah bil Ujroh A Low Risk 13% - 14% B Medium Risk 15% - 16% C High Risk 17% - 18% D Very High Risk 19% - 20% XVIII. Risiko Pembiayaan di BSI Syariah A. Bagi Pemberi Pembiayaan • Pemberi Pembiayaan sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas Pemberian Pembiayaan. • Tidak ada pihak yang menanggung risiko gagal bayar pembiayaan maupun bertanggung jawab atas kerugian penyelenggara (BSI), Pemberi Pembiayaan dan /atau Penerima Pembiayaan dari atau terkait dengan Pemberi Pembiayaan atau kesepakatan apapun antara penyelenggara (BSI),pemberi pembiayaan dan/atau Penerima Pembiayaan. • Pemberi Pembiayaan menanggung risiko gagal bayar. • Pemberi Pembiayaan wajib mempelajari pengetahuan dasar mengenai layanan pembiayaan berbasis Teknologi Informasi sebelum memberikan layanan pembiayaan. • Setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. • Pemberi Pembiayaan sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan di Platform BSI. B. Bagi Penerima Pembiayaan • Penerima Pembiayaan sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas Penerimaan Pembiayaan. • Penerima Pembiayaan sudah mengetahui risiko kehilangan aset atau harta kekayaan akibat gagal bayar. • Penerima Pembiayaan sudah mengetahui,mempertimbangkan,dan menyetujui segala tingkat margin dan atau bagi hasil yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pembiayaan. • Penerima Pembiayaan diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi sebelum menerima pembiayaan. • Setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. • Penerima pembiayaan sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan di Platform BSI. XIX. Keuntungan Pembiayaan di BSI Syariah A. Bagi Pemberi Pembiayaan • Pembiayaan di platform BSI ini sudah sesuai Sesuai Prinsip Syariah yaitu kegiatan pembiayaan yang terhindar Riba, Gharar, Maysir,Tadlis, Dharar, Zhulm dan bebas dari transaksi haram lainnya yang dilarang oleh syariat Islam. • Pemberi Pembiayaan akan langsung menerima bagi hasil/margin atas pembiayaan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan tanpa beban biaya apapun sesuai dengan kesepakatan pada akad pembiayaan. • Resiko yang terukur, maksudnya Analisa pembiayaan yang komprehensif terhadap pembiayaan yang diajukan oleh calon Penerima Pembiayaan sehingga pembiayaan pun dijamin berkualitas dan bisa dianalisa risikonya. • Kemudahan bertransaksi maksudnya syarat minimum Pemberian Pembiayaan adalah sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan didukung dengan proses aplikasi yang simpel 100% online.   B. Bagi Penerima Pembiayaan • Pembiayaan di platform BSI ini sudah sesuai Sesuai Prinsip Syariah yaitu kegiatan pembiayaan yang terhindar Riba, Gharar, Maysir,Tadlis, Dharar, Zhulm dan bebas dari transaksi haram lainnya yang dilarang oleh syariat islam. • Tanpa Bunga/Riba maksudnya Tidak ada bunga/interest/Riba yang akan diterapkan, hanya biaya administrasi transfer yang akan dibebankan bila transaksi tersebut dilakukan melalui bank yang berbeda dengan bank yg ditunjuk oleh platform BSI. BSI saat ini bekerja sama dengan Bank Mandiri. • Transparasi dalam pembiayaan maksudnya tidak ada prosedur yang tersembunyi, segala hal terkait bagi hasil / margin akan disampaikan dengan transparasi, dan perihal lainnya terkait ketentuan serta pemberi dan penerima pembiayaan dapat berkomunikasi dan berdiskusi secara langsung melalui live Chat. • Mudah dan Cepat Maksudnya pengajuan pembiayaan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun karena website 100% online. • Kemudahan untuk Penerima Pembiayaan adalah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), dan didukung dengan proses aplikasi yang simpel. XX. Batasan Tanggung Jawab Dan Disclaimer • Jasa penyelenggaraan, sistem elektronik dan materi yang disediakan oleh BSI bersifat ilustrasi semata dan tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban atas akurasinya. Semua data dan/atau informasi yang disediakan dalam layanan ini hanya bersifat informatif. BSI tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun terhadap kebenaran informasi yang diberikan baik secara implisit maupun secara langsung dan dinyatakan dalam layanan. • Isi dan materi yang tersedia pada situs ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk pembiayaan. Platform dan produk mungkin berisi link dan atau referensi ke situs web pihak ketiga dan/atau konten. Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk situs web pihak ketiga dan atau konten tersebut. • BSI termasuk setiap Direktur,Komisaris,Pemegang Saham,Karyawan, Afiliasi, Agen-agen, atau Vendor-vendornya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada platform. • Segala informasi yang diberikan BSI sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. • Perusahaan menyediakan layanan yang menghubungkan pihak yang memberikan pembiayaan dan pihak yang membutuhkan pembiayaan meliputi pendanaan dari individu, organisasi, badan usaha, maupun badan hukum kepada individu atau badan usaha. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan atau investasi terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. • Pendanaan dan/atau pembiayaan yang ditempatkan di rekening BSI dan/atau pihak ketiga lain yang ditunjuk BSI tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang Perbankan di Indonesia. • BSI tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang disebabkan oleh perbuatan apapun yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap:  Segala akses dan tidak bisanya penggunaan sistem layanan Elektronik;  Kehandalan terhadap data atau informasi apapun yang diterima dari sistem elektronik;  Kegagalan sistem, server atau jaringan, error, gangguan, keterlambatan transmisi, virus komputer atau segala kerusakan, error dalam pengkodean, dan; • Dengan mendaftar/membuat akun atau menggunakan platform ini, Pengguna menyatakan berhak dan sah atas kesepakatan pembiayaan tersebut. Pengguna adalah investor yang sah, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan dalam platform ini tanpa terkecuali. XXI. Jam Operasional Layanan Pengaduan Anda bisa langsung berkomunikasi dengan Tim CS BSI melalui kotak percakapan atau live chat yang ada di laman utama BSI. Layanan live chat ini tersedia dari hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB (tidak termasuk Hari Libur Nasional) mengikuti waktu operasional BSI.